Saat di Sidang Kades Jufri Meminta Maaf
Bangkalan -Proses hukum atas kasus
penyerangan kantor pusat salah satu media harian nasional yang disertai
kekerasan usai sudah. Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan
menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada
terdakwa Moh. Jufri. Dalam persidangan, pria yang menjabat Kades Langkap
tersebut secara langsung meminta maaf kepada saksi korban Hariyanto.
Sikap Jufri tersebut disambut terbuka
oleh Haryanto. Pemandangan akrab antara Haryanto dan Jufri
mencairkan suasana sidang yang sebelumnya tampak tegang.
Maklum, sejumlah kerabat terdakwa tampak hadir dan memenuhi ruang
persidangan. Kedewasaan Jufri untuk meminta maaf kepada awak media tersebut bermula saat hakim ketua, Lia Herawati
menyampaikan pertanyaan kepada Jufri.
Saat itu, hakim ketua menanyakan apakah
pihak terdakwa ingin meminta maaf kepada korban atau tidak.
Pertanyaan tersebut langsung diiyakan. Tak hanya itu, Jufri juga
langsung beranjak dari kursinya dan menyodorkan tangannya untuk meminta
maaf. Suasana sidang yang tegang pun mencair. Pengunjung sidang pun
langsung tersenyummelihat keduanya berjabatan tangan. ”Kalau saya secara
pribadi sudah memaafkan terdakwa sejak awal,” ucap Haryanto yang saat
ini menjabat sebagai redaktur di JPRM. Meski sudah memaafkan, Haryanto tidak
mengubah keterangannya sebagaimana dalam laporannya kepada
pihak penyidik. Yakni, dirinya mengaku dipukul oleh terdakwa pada
bagian belakang kepala sebelah kanan. Dalam sidang tersebut, pasal yang
dijeratkan kepada terdakwa adalah Pasal 352 KUHP sebagaimana ditetapkan
oleh pihak penyidik kepolisian. Dengan dakwaan tersebut, kemarin Jufri
divonis hukuman 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Sebelum putusan diberikan sebenarnya
pihak pengacara terdakwa sempat menanyakan kepada korban, apakah korban
akan mencabut tuntutannya. Namun saat itu, Haryanto tidak
memberikan jawaban karena bukan menjadi kewenangannya. ”Saya hanya staf.
Hal itu menjadi kewenangan pihak perusahaan Jawa Pos Radar Madura,”
tegasnya.
Sementara itu, usai persidangan pihak
terdakwa tidak bisa dimintai konfi rmasi. Pengacara terdakwa, Adjiz
Gunawan Wibowo memilih bungkam saat dikonfirmasi pemburunews.com
”Belum bisa
menjelaskan Mas,” ujarnya saat ditanya tanggapannya terkait vonis yang
diputuskan oleh hakim. Adjiz pun menuju mobilnya yang diparkir depan PN.
(pur)