Dituduh Gelapkan Motor, Pemuda Ditangkap
Bangkalan -Indra Wahyudi Sukmo, 19, warga Dusun Masjid, Desa Pagendingan, Kecamatan Galis, harus berurusan dengan polisi. Indra ditangkap polisi
di rumah istrinya, lantaran dilaporkan
menggelapkan motor milik kakak iparnya sendiri. Sebenarnya, Indra
dilaporkan kakak iparnya ke polsek sebulan lalu. Namun Indra berhasil
kabur ke Surabaya. Di Surabaya dia hidup menjadi pengamen di
Terminal Bungurasih, dan baru kemarin dia pulang untuk bertemu istrinya.
”Begitu ada informasi dari intel bahwa
tersangka sudah pulang, langsung kami tangkap,” kata Kapolsek Galis
AKP D. Herjanto. Herjanto menjelaskan, hampir sebulan Indra masuk daftar
pencarian orang (DPO) polsek. Dia lari ke Surabaya memang untuk
menghilangkan jejak. Sayang, keberadaannya tercium oleh intel Polsek
Galis. Kepada polisi Indra mengaku, sepeda motor Honda Beat milik kakak
iparnya tidak digelapkan. Melainkan, dicuri orang lain saat
dipinjamnya dulu. Karena takut, akhirnya dia lari ke Surabaya.
Pihak penyidik tidak sertamerta langsung
percaya dengan pengakuan Indra. Penyidik masih mengumpulkan keterangan
sejumlah saksi dan barang bukti (BB). ”Itu kan pengakuan
pelaku, pemeriksaan terus kita lakukan,” katanya. Kapolsek
menambahkan, kasus tersebut sebenarnya kasus antarkeluarga.
Terlapor adalah adik ipar pelapor. Namun karena sudah masuk ke ranah
hukum, polisi wajib memproses kasus tersebut.
Atas tuduhan itu, Indra dijerat Pasal
372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya empat
tahun penjara. Untuk diketahui, Juni lalu Indra meminjam sepeda
motor Honda Beat nopol M 2393 BI milik kakak iparnya dan
tidak mengembalikannya selama beberapa hari. Bahkan, Indra nekat
meninggalkan istrinya. Karena kebingungan, akhirnya korban melaporkan
kasus itu ke Mapolsek Galis.