Dituduh Gelapkan Motor, Pemuda Ditangkap

0
Bangkalan -Indra Wahyudi Sukmo, 19, warga Dusun Masjid, Desa Pagendingan, Kecamatan Galis, harus berurusan dengan polisi. Indra ditangkap polisi di rumah istrinya, lantaran dilaporkan menggelapkan motor milik kakak iparnya sendiri. Sebenarnya, Indra dilaporkan kakak iparnya ke polsek  sebulan lalu. Namun Indra berhasil kabur ke Surabaya. Di Surabaya dia hidup menjadi pengamen di Terminal Bungurasih, dan baru kemarin dia pulang untuk bertemu istrinya.

”Begitu ada informasi dari intel bahwa tersangka sudah pulang, langsung kami tangkap,” kata Kapolsek Galis AKP D. Herjanto. Herjanto menjelaskan, hampir sebulan Indra masuk daftar pencarian orang (DPO) polsek. Dia lari ke Surabaya memang untuk menghilangkan jejak. Sayang, keberadaannya tercium oleh intel Polsek Galis. Kepada polisi Indra mengaku, sepeda motor Honda Beat milik kakak iparnya tidak digelapkan. Melainkan, dicuri orang lain saat dipinjamnya dulu. Karena takut, akhirnya dia lari ke Surabaya.

Pihak penyidik tidak sertamerta langsung percaya dengan pengakuan Indra. Penyidik masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti (BB). ”Itu kan pengakuan pelaku, pemeriksaan terus kita lakukan,” katanya. Kapolsek menambahkan, kasus tersebut sebenarnya kasus antarkeluarga. Terlapor adalah adik ipar pelapor. Namun karena sudah masuk ke ranah hukum, polisi wajib memproses kasus tersebut.

Atas tuduhan itu, Indra dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. Untuk diketahui, Juni lalu Indra meminjam sepeda motor Honda Beat nopol M 2393 BI milik kakak iparnya dan tidak mengembalikannya selama beberapa hari. Bahkan, Indra nekat meninggalkan istrinya. Karena kebingungan, akhirnya korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Galis.