Polres Lumajang Merazia Petasan dan Kembang Api
Lumajang (pemburunews) -
Jajaran Polres Lumajang akan memperketat dan akan memberikan sanksi
tegas terhadap masyarakat yang menggunakan petasan dan kembang api
karena melanggar aturan.
Menurut Wakapolres Lumajang, Kompol Andi
Arisandi ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (5/7/2013), penggunakan petasan
dan kembang api akan dijerat UU Darurat no 5 tahun 51.
Kebiasaan masyarakat menjelang bulan
puasa dan selama bulan puasa Ramadhan, aktifitas masyarakat yang
menggunakan petasan dan kemabang api sangat tinggi. Untuk itu masyarakat
diminta untuk kerja sama yang baik agar tidak menyulut petasan dan
kembang api.
"Aktifitas masyarakat, khususnya
menjelang puasa dan selama bulan puasa Ramadhan sangat tinggi untuk
menyulut kembang api," katanya.
Polres Lumajang juga berjanji akan
menekan akses beredarnya kembang api dan petasan serta akan melakukan
razia kepada masyarakat dan penjual kembang api terutama yang tidak
memiliki ijin.
"Kami berjanji akan terus menekan angka penggunaan kembang api, mulai dari peredaran sampai pada pengguna," tegasnya.
Sanksi yang akan digunakan terhadap
masyarakat maupun penjual serta pembuat petasan serta kembang api akan
diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku karena
perbuatan itu sangat merugikan baik bagi dirinya sendiri maupun orang
lain. (red)