Polres Lumajang Merazia Petasan dan Kembang Api

0

Lumajang (pemburunews) - Jajaran Polres Lumajang akan memperketat dan akan memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat yang menggunakan petasan dan kembang api karena melanggar aturan.
Menurut Wakapolres Lumajang, Kompol Andi Arisandi ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (5/7/2013), penggunakan petasan dan kembang api akan dijerat UU Darurat no 5 tahun 51.
Kebiasaan masyarakat menjelang bulan puasa dan selama bulan puasa Ramadhan, aktifitas masyarakat yang menggunakan petasan dan kemabang api sangat tinggi. Untuk itu masyarakat diminta untuk kerja sama yang baik agar tidak menyulut petasan dan kembang api.
"Aktifitas masyarakat, khususnya menjelang puasa dan selama bulan puasa Ramadhan sangat tinggi untuk menyulut kembang api," katanya.
Polres Lumajang juga berjanji akan menekan akses beredarnya kembang api dan petasan serta akan melakukan razia kepada masyarakat dan penjual kembang api terutama yang tidak memiliki ijin.
"Kami berjanji akan terus menekan angka penggunaan kembang api, mulai dari peredaran sampai pada pengguna," tegasnya.
Sanksi yang akan digunakan terhadap masyarakat maupun penjual serta pembuat petasan serta kembang api akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku karena perbuatan itu sangat merugikan baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. (red)