Kejari Jember belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan 900 Laptop Dispendik

0
Jember - Kejaksaan Negeri Jember hingga saat ini tidak melakukan penahaan terhadap dua pengusaha berinisial DG dan LE, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak maret lalu
dalam kasus dugaan korupsi Dana Bos, namun kedua tersangka tersebut masih dapat menghirup udara bebas.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Hambaliyanto menyatakan bahwa kasus pembelian laptop untuk 900 lebih kepala sekolah yang menggunakan dana bos tersebut  belum jelas unsur melawan hukumnya. Dalam kasus itu, meski sudah memeriksa semua kepala sekolah selaku pengguna anggaran dana BOS dan beberapa pejabat Dinas Pendidikan Jember namun jaksa penuntut umum belum berani meneruskan kasus itu ke pengadilan.
“Kita masih melanjutkan pemeriksaan kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dari saksi ahli terkait siapa yang bertanggung jawab dan unsur melawan hukum dari kasus tersebut,” terangnya kepada sejumlah wartawan, Jumat (5/7/2013).
Ditambahkan olehnya, apabila keterangan ahli dari universitas air langga surabaya itu menyimpulkan bahwa kasus itu tidak bisa dilanjutkan maka Kejaksaan Negeri Jember akan menghentikan perkara tersebut.
"Sebab secara umum dalam penanganan kasus korupsi, selain ada rekanan penyedia barang hampir dipastikan ada penanggung jawab anggaran yang turut menjadi tersangka,” imbuh Hambaliyanto.
Seperti diketahui sebelumnya, sebagai pengguna anggaran dana BOS, sebanyak  900 lebih Kepala Sekolah Di Jember membeli laptop kepada dua tersangka itu dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. (adi)