Ngaku Pengusaha, Seorang Janda Tiga Kali Tipu Ratusan Juta

0
Tuban - Anggi Ayu Diah Ningrum (49) seorang janda tanpa anak yang tinggal di jalan Jati II nomer 14 komplek perumahan Tasikmadu, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban diringkus oleh petugas dari jajaran Sat Rekrim Polres Tuban.

Pasalnya perempuan yang sudah tiga kali menjanda tersebut telah mengaku sebagai adik dari Komjen Pol Nanan Soekarna, yang saat itu menjabat sebagai Waka Polri dan telah melakukan penipuan terhadap pasangan suami istri hingga ratusan juta rupiah, Minggu (08/09/2013).

Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun beritajatim.com, kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang janda tersebut berawal saat Anggi berkenalan dengan ST (51) seorang PNS dan WT (49), istri korban yang merupakan pegawai bank di Tuban. Saat itu korban bertemu dengan pelaku di Bank BRI jalan Veteran, Kota Tuban.

Saat berkenalan dengan korbannya itu Anggi mengaku sebagai Direktur dari PT Agave Anggakasa Putra, di Mataram NTB yang merupakan perusahaan Marmer. Selain itu pelaku juga mengaku memiliki warisan sebanyak Rp 157,6 triliun dari mantan suaminya yang tinggal di Amerika.

"Korban bertemu dengan pelaku itu saat berada di ATM bank BRI jalan Veteran Kota Tuban. Kejadian perkenalan mereka itu sudah terjadi sejak pertengah tahun 2012 kemarin," terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Pada saat telah berkenalan dengan korbannya tersebut, Anggi menyampaikan tujuannya datang di Kabupaten Tuban ini. Yakni ia ingin membeli sejumlah tanah di Tuban yang akan digunakan sebagai sebagai pabrik Unilever dan juga pelaku akan membeli perusahaan PT TPPI yang ada di Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

"Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga mengaku memiliki dua perusahaan pengolahan ikan yang ada di Kabupaten Tregalek. Pada saat korban sudah yakin bahwa pelaku merupakan pengusaha, saat itu Anggi mulai memperdayai suami istri itu," lanjut Kasat Reskrim.

Saat meminta uang kepada korbannya, janda tanpa anak tersebut mengaku untuk mengurus pencarian uang warisan dari suaminya yang ada di Bank Amerika dan sudah akan di proses untuk dikirim ke Indonesia. Sedangkan korban dijanjikan akan diberikan sebanyak Rp 1 miliar jika uangnya sudah cair.

"Total untuk kerugian yang dialami oleh ST dan WF mencapai sekitar Rp 670 juta. Namun uang tersebut diberikan dalam waktu 10 bulan mulai dari tahun 2012 hingga sampai sekarang," sambung Wahyu Hidayat.

Anggi sendiri berhasil dibekuk oleh petugas di rumah kontrakannya yang ada di perumahan Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban setelah dilaporkan oleh korbannnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas masih mengembangkan kasus penipuan yang dilakukan oleh pelaku untuk mengetahui ada korban yang lainnya.(rdi/pur)