Warga Sampang Banyak Tidak Paham SKAU Perkayuan

0
Sampang - Meski hendak mengangkut kayunya sendiri, yang akan di bawa dari Kecamatan Tambelangan menuju Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Uci (25) mengaku was-was dengan ulah petugas di lapangan yang kerap melakukan razia terhadap pengangkutan kayu jati yang tak memiliki dokumen resmi.
Sehingga dirinya mendatanggi kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang dengan maksud meminta surat jalan dan dokumen resmi kepemilikan kayu jati miliknya.

" Kabar beredar memang banyak razia kayu jati mas, sehingga kami takut dan mendatanggi Dishutbun untuk meminta surat dan petunjuk membawa kayu jati," Tutur Uci warga Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang. Sabtu (5/10/2013).

Sementara selaku warga sipil, Uci juga belum mengetahui prosedur penganggkutan kayu jati antar Kecamatan.

" Ternyata untuk membawa kayu jati ini sebenarnya tidak ada surat jalan dari kepolisian, akan tetapi hanya Surat Keputusan Asal Usul (SKAU) yang di tandatanggani oleh pejabat Dishutbun," tandasnya.

Lanjud Uci, bila ada warga yang membawa kayu dan telah menujukan SKAU namun polisi tetap mengamankan kayu itu, berarti polisi belum  mengetahui tentang kekuatan SKAU yang telah di tetapkan oleh Dinas Kehutanan.

" Kadang di jalan meski telah menunjukan SKAU tetap di tangkap mas, oleh sebab itu untuk menguranggi pungli kayu ini kami berharap agar pihak Dishutbun yang bekerja sama dengan polisi untuk gencar melakukan sosialisi SKAU, agar kejadian-kejadian penghentian dan penyitaan kayu di lapangan tidak sering terjadi," Imbuhnya.

Sementara itu menangapi keluhan tersebut, Agus suharwandoko Kabid Dishutbun Sampang mengakui jika banyak warga, yang tidak tahu mengenai tata cara pengangkutan kayu. Sehingga dirinya berencana akan melakukan sosialisasi ke tingkat bawah.

" Memang kami akui banyak masyarakat kita yang belum mengetahui aturan tentang perkayuan ini, namun saya berharap bagi warga yang membutuhkan surat-surat, silahkan datang langsung ke kantor kami, perlu di ketahui, Untuk aturan sekarang pengunaan kayu jati ini sendiri hanya di kuatkan dengan nota yang di buat sendiri dan di sertai dengan ukuran kayu dan di jumlah batangnya." Ucap Agus.

Lebih lanjud Agus mengatakan, aturan kayu jati dan pengunaanya ini di bagi dua, yakni untuk di konsumsi sendiri atau di perdagangkan.

" Untuk yang di perjual belikan memang ada surat khusus yang di tandatangani oleh pejabat yang mempunyai sertifikasi SKAU, namun untuk yang hendak di konsumsi sendiri hanya di buatkan nota pribadi," pungkasnya