BB Jenis Narkoba di Ruang Kerja Akil

0
Jakarta  - Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan jika barang terlarang di ruang kerja Akil Mochtar adalah narkoba jenis ganja dan ekstasi. Barang haram itu ditemukan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Akil.

"Untuk tiga linting dan satu yang sudah dipakai itu positif ganja dan mengandung THC (Tetrahidrocarnapinol) narkoba golongan satu jenis ganja. Untuk pil warna ungu dan hijau positif mengandung metaphetamine," kata Kepala Humas BNN Sumirat di Kantor KPK, Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Sesuai Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, lanjut Sumirat, dua barang itu jelas dilarang beredar. Jika memang Akil terbukti menggunakan barang haram itu, hukuman setimpal akan menjeratnya.

Ditegaskannya, kedua barang tersebut jelas dilarang beredar dan dikonsumsi, hal ini juga jika dirinya terbukti barang tersebut miliknya, maka dirinya pun akan proses secara hukum yang berlaku.

"Biarkan penyidik yang menindaklanjuti, hari ini kita ambil sample urine dan rambut tadi," tutupnya.
(trk)