Tahun Ini Polda Jatim Sukses Rampungkan 89 Kasus Korupsi

0
SURABAYA - Dari data ANEV (Analisa dan Evaluasi) akhir tahun 2014, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, berhasil menangani beberapa kasus korupsi, bahkan telihat ada peningkatan penanganan di tahun 2014 ini

Dari 89 kasus korupsi yang telah ditangani Polda Jatim, ada dua kasus menonjol yang belum rampung. Kasus jasa pungut (japung) senilai Rp 720 juta, yang melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono dan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilgub Jawa Timur 2013, yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sejak November 2013, Polda Jatim telah menetapkan politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, sebagai tersangka. Namun, hingga terpilih sebagai anggota DPRD Jawa Timur pada Pileg 2014 lalu, bahkan hingga di penghujung tahun ini, Bambang yang sudah terlapor dari kasus japung Kota Surabaya itu, belum bisa ditahan.

Termasuk kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilgub Jawa Timur 2013, yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena dimana kasus Bawaslu, pihaknya mengaku sudah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, tetapi kasus penyalahgunaan dana hibah dari anggaran APBD Jawa Timur senilai Rp 142 miliar itu, tidak ada tersangka hanya mengatakan: "Sudah ada calon tersangka".

Ada juga kasus menonjol lainnya, yang juga belum mampu diselesaikan, yaitu kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya, Kediri. Tim ahli dari Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS), bahkan sudah diturunkan oleh Polda Jawa Timur. Hasilnya, nol kerugian negara. Alhasil, penyelesaian kasusnya pun kembali gagal.

Karena kasus terlihat 'njelimet' ketiga kasus korupsi paling menonjol di sepanjang tahun 2014 ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa hari lalu, sampai mendatangi Mapolda Jawa Timur untuk melakukan supervisi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono mengaku, kehadiran tim KPK itu hanya melaksanakan tugas supervisi terkait kasus-kasus korupsi yang masih 'njelimet' penanganannya. Dia tidak menjelaskan kasus korupsi apa saja yang disupervisi oleh KPK waktu itu.

"Ya sesuai dengan kewenangan KPK. Mereka memiliki kewajiban melaksanakan supervisi kasus yang di tangani Polri, khususnya kasus-kasus yang masih terkendala," kata Awi waktu itu.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Anas Yusuf berjanji akan ikut mengupayakan penuntasan kasus-kasus korupsi menonjol yang masih mengalami kendala. Termasuk kasus japung Bambang DH, jenderal bintang dua ini akan segera menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, dengan harapan agar kasus gratifikasi yang terjadi di Tahun 2007 silam itu, segera terselesaikan.

"Nanti setelah tahun baru, saya akan sowan ke Kejati (Jatim) untuk membicarakan kasus ini (kasus Bambang DH, red). Mudah-mudahan dari pertemuan itu nanti, menghasilkan keputusan yang bagus dan kasusnya bisa segera P21 (sempurna)," harap Anas.

Meski gagal menyelesaikan tiga kasus menonjol itu, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur tetap memiliki prestasi luar biasa. Mereka mampu menyelesaikan 89 kasus dari target 43 perkara di tahun 2014 ini.

Sedang di tahun 2013 lalu, jumlah kasus yang diselesaikan adalah 95 kasus dari target 84 perkara atau mengalami trend kenaikan 88,42 persen. "Untuk tahun ini (2014), kita mengalami kenaikan dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi. Dari target 43 kasus, kita mampu menyelesaikan 89 kasus," tandas jendral polisi asal  Brebes, Jawa Tengah itu.(pur)