Kyai Cabul di Ambulu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

0
JEMBER - Pengasuh pondok pesantren di Ambulu berinisial IK yang melakukan kejahatan seksual terhadap beberapa santrinya, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan sidang perdana, dibacakan Yusuf Wibisono, terdakwa dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, karena menyetubuhi 3 orang santrinya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, mengungkapkan perbuatan terdakwa menyetubuhi santrinya saat berlangsung doa bersama, sangat mencederai rasa kemanusiaan. Apalagi, korbannya masih usia pelajar dan dibawah umur, yang tidak sepatutnya dilakukan pengasuh pondok pesantren. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (10/12/2014) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.

sebelumnya, IK dijebloskan ke tahanan Polres Jember, karena dilaporkan melakukan kejahatan seksual terhadap beberapa santrinya, sambil memimpin acara istighosah untuk kemajuan pondok pesantren yang dipimpinnya. Kejahatan seksual dilakukan secara bergantian setiap malam hari, di ruang tertutup dan gelap yang ada di pondok pesantren tersebut. (pur)