DPRD Jatim Sidak Penthouse dan Czar Spa

0
SURABAYA - Sebelum memanggil Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim-BUMD milik pemprov, Arif Affandi untuk hearing yang kali keempat, Komisi C DPRD Jatim menelusuri semua aset milik pemprov Jatim yang dikelola PWU Jatim.

Ketua Komisi C DPRD Jatim Thoriqul Haq memimpin langsung sidak ke beberapa aset PT PWU Jatim yang ada di Jalan Ngagel Surabaya, seperti Carrefour, Penthouse's International Business Club dan Czar Message and Spa Czar didampingi tiga anggota komisi C lainnya.

Di hadapan anggota Komisi C DPRD Jatim, pengelola Carrefour yaitu PT Benoa Nusantara menjelaskan bahwa kontrak sewa menyewa antara PT Benoa Nusantara dengan pihak PT PWU Jatim berlangsung selama 25 tahun.

"Kami merupakan pengelola Carrefour yang di dalamnya ada banyak stan yang disewakan. Untuk perjanjiannya dengan PT PWU Jatim selama 25 tahun," kata Sukartono, salah satu petinggi PT Benoa Nusantara. Kamis (4/12/2014).

Artono selaku pengelola Penthouse's International Business Club mengaku kalau manajemennya melakukan perjanjian kerjasama sewa tempat bukan lahan kepada PT Benoa Nusantara. "Kami tidak dengan PT PWU Jatim, namun dengan PT Benoa Nusantara, selaku pengelola lahan di sini," dalihnya.

Menanggapi hasil sidak tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq menyatakan bahwa sidak hari ini merupakan sidak pertama yang dilakukan oleh komisinya untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh PT PWU Jatim. Dari hasil ini nanti akan di bawah ke dalam pembicaraan tingkat komisi, sebelum memanggil Dirut PT PWU Jatim dalam hearing lanjutan di DPRD Jatim.

Thoriq mengakui, perjanjian sewa menyewa aset PT PWU di Jalan Ngagel Surabaya temponya cukup panjang yaitu selama 25 tahun. "Ini masih sebagian saja sidaknya, karena berada di satu wilayah. Nanti kita akan terus lakukan sidak terhadap semua aset yang dimiliki oleh PT PWU Jatim. Termasuk dalam perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga akan terus kami telusuri," tegas politisi PKB ini.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan terus melakukan sidak terhadap seluruh aset pemprov Jatim yang dikelola oleh PT PWU Jatim."Semuanya akan kami sidak dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan PT PWU Jatim," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Sri Untari mengaku akan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak ketiga yang menyewa lahan PT PWU Jatim. Tujuannya supaya dapat melihat perjanjian kerjasama apakah di situ pemprov Jatim merasa dirugikan atau diuntungkan.

"Selama di dalam perjanjian tersebut, pemprov tidak merasa dirugikan tak ada masalah. Sebaliknya, jika dilihat dari lahan, nilai aset tidak berdasar dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka perlu dilakukan adendum (perubahan perjanjian, red) pada kerjasamanya," ungkap politisi asal PDIP ini.

Diberitakan sebelumnya, Komisi C DPRD Jatim memang telah mengagendakan inspeksi mendadak (sidak) ke lahan milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim-BUMD milik pemprov di Jalan Ngagel Surabaya.

Hal ini terkait dugaan digunakan bisnis esek-esek terselubung di Penthouse's International Bussines Club dan Czar spa and massage. Ini karena dianggap core business PWU Jatim sudah menyimpang. (pur)