DIBAYAR BG KOSONG, SUB KONTRAKTOR PROYEK IAIN PONOROGO TERANCAM DI POLISIKAN SERTA DEMO MASA

0
Arie Setiawan             H. A Fachruddin Lathif M.Si
Cyber Army Team - Sub kontraktor proyek pembangunan Gedung Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo menagih janji. Pasalnya, biaya yang seharusnya mereka terima sampai saat ini tidak diberikan. Dampaknya fasilitas mahasiswa dengan anggaran negara Rp. 489 juta tersebut belum terselesaikan.

Sejumlah sub kontraktor yang mengerjakan bangunan Gedung Fakultas Syariah IAIN Ponorogo mangkrak, diduga penuh rekayasa korupsi maling uang negara, sub kontraktor dibohongi. Bapak Budi Nizar Ikhroini, salah satu sub kontraktor kusen alimunium UD. Abadi Alumunium, alamat jeruksing ponorogo terima dari penerima kuasa subtitusi project manager Arie Setiawan alamat jl. Ngagel mulyo No. 01 / 12 Surabaya sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. B-2068/IN.32.1/KS01.7/05/2017 tanggal 15 Mei 2017, sub kontraktor yang mengerjakan bangunan dan alumunium, 1. acp, 2. tambahan pintu masuk gapuro, 3. meja receptionis, tersebut belum menerima hak yang seharusnya mereka terima. Totalnya ada sekitar 45 item yang seharusnya mereka terima sebagai penyedia barang. Hal itu baru diketahui saat mencairkan bilyet giro (BG) ke bank BNI yang ditanda tangani oleh Arie Setiawan  dan ternyata palsu.


“PPKOM (Pejabat pembuat komitmen) Kepala Bagian Umum H. A Fachruddin Lathif M.Si sering dikonfirmasi dikantornya atau via telepon oleh pak Aziz dan Budi berjanji barang yang sudah dibelanjakan kusen selesai dipasang tetapi ketika dana proyek diminta, pihak PPKOM sulit untuk dicairkan. Karena Arie Setiawan pergi ke luar kota. Beberapa kali mediasi terjadi kendala baik dari pihak Arie Setiawan maupaun dari pihak PPKOM.

Pihak Sub kontraktor dikasih BG itu tidak bisa dicairkan. Ada unsur penipuan yang dilakukan oleh oknum PPKOM serta kontraktor PT MMI yang bertanggung jawab pembayaran bangunan tersebut.

“Kita ada bukti 2 cek, Arie Setiawan menipu kita. Pencairan itu PPKOM dan Administrasi Logistik yakni Mega Ratnasari menandatangani pencairan itu. Jujur ada apa sebenarnya? Kita hanya minta kejujuran, kewajiban hak kita dibayarkan,” ujarnya.

PPKOM (Pejabat pembuat komitmen) Kepala Bagian Umum H. A Fachruddin Lathif M.Si pada saat rapat disaksikan pengacara dan media bahwa dana pembangunan Gedung Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, dana diblokir untuk Sub kontraktor karena kwatir dana di habiskan oleh Arie Setiawan selaku project manager. Syarat pencairan kedua pihak harus hadir, yaitu Arie Setiawan dan H. A Fachruddin Lathif M.Si. janji dari bulan april sampai oktober 2018, taunya dana di cek ke bank BNI habis, tinggal 30 juta. Kedua orang tersebut telah melakukan sandiwara atau konspirasi jahat, korupsi berjamaah. Selama ini mengambat pembayaran kepada Budi Nizar Ikhroini dan Aziz Abadi Alumunium biar habis retensi 5% dari nilai kontrak.

Jika hal ini tidak terselesaikan akhir oktober 2018, pengacara Soeryo SH. MH dari organisasi PERADI siap melaporkan keduanya sesuai pasal gratifikasi dan tipikor UU RI serta alat bukti, fakta hukum yang salah harus dipecat dan dipenjara. “Kita ingin jalur musyawarah tapi kalau tidak ada, ya kita demontrasi masa serta akan bawa ke jalur hukum klien kami sudah rugi material dan imaterial. Saya tunggu ke pengadilan negeri ponorogo.”

Dr. Hj. S. Maryam Yusuf M.Ag Rektor IAIN Ponorogo “Saya bantu musyawarah besok hari senin terkait dana proyek yang masih ada di bank BNI Ponorogo tersisa senilai 30 juta dan pak H. A Fachruddin Lathif M.Si harus berani bertanggung jawab kalau tidak ingin berurusan dengan hukum, serta mencemarkan nama baik IAIN Ponorogo. (nanang)