Korupsi Ruko Brawijaya, Kejaksaan Sulit Periksa Penyewa

0
KEDIRI - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan ruko Stadion Brawijaya Kota Kediri, Jawa Timur terhambat. Kejaksaan Negeri Kota Kediri sulit memeriksa para saksi, karena banyak penyewa yang kini telah berpindah tangan dan berpindah tempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Amiek Mulandari mengatakan, dari sekitar 50 orang saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun baru belasan orang yang bersedia datang. Hal itu terjadi, karena sebagia besar penyewa sudah berpindah.

"Kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada sekitar 50 orang. Mereka adalah para penyewa ruko. Namun yang datang hanya belasan orang, umumnya dari penyewa baru. Sedangkan sebagian besar penyewa lain kini sudah berpindah," kata Amiek Mulandari, Rabu (22/10/2014).

Ruko stadion Brawijaya Kota Kediri sebanyak 66 unit. Seluruh ruko telah disewa oleh sejumlah pihak. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, uang sewa ruko tidak disetor ke Kas Daerah (Kasda). Padahal, pembangunan ruko didanai oleh APBD.

Kejaksaan telah menetapkan mantan Direktur PD BPR Kota Kediri Tri Waspodo sebagai tersangka. Dia adalah orang yang menyewakan ruko-ruko tersebut ke sejumlah pihak.

Berkembang, Kejaksaan menemukan adanya indikasi dugaan penjualan sebuah ruko dilakukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Saiful Muslimin. Tetapi, proses penyelidikan terhadap Saiful Muslimin urung dilakukan, karena yang bersangkutan saat ini tengah jatuh sakit.

"Ada yang dijual, tapi belum masuk penyidikan. Itu karena pak Saiful Muslimin, sebagai seseorang yang diduga menjual ruko dalam keadaan sakit. Sehingga kami tidak bisa memeriksanya," jelas Amiek Mulandari.

Indikasi jual-beli satu unit ruko oleh Saiful Muslimin, imbuh Amiek dibuktikan dengan temuan akta jual-beli. Sehingga, sesuai prosedur penyelidikan, pihak Kejaksaan seharusnya memintai keterangan baik pihak penjual maupun pihak pembeli.

"Karena ada akte jual-beli, maka secara hukum, siapa yang menjual, siapa yang membeli harus dimintai keterangan. Kalau yang membeli sudah diperiksa, " imbuh Amiek Mulandari.

Pihak Kejaksaan tidak dapat menentukan lamanya waktu penyelidikan dan penyidikan hingga kasus tersebut selesai. Sebab, kata Amiek, serangkaian proses harus dikerjakan secara akurat. Begitu juga dalam memutuskan tersangka, pihaknya, tidak mau gegabah, karena harus didukung oleh dua alat bukti yang sah. (pur)