Lakukan Pembunuhan Berencana, Serda Ucok Divonis 11 Tahun Bui

0
YOGYAKARTA - Tiga terdakwa dalam berkas pertama kasus penyerangan Lapas Kelas IIB Sleman, DI Yogyakarta, divonis dengan hukuman berbeda dan dipecat dari kesatuan karena berbagai pertimbangan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Letkol Chk Joko Sasmito, menvonis tersangka satu, Serda Ucok Tigor Simbolon, selama 11 tahun penjara. Sedangkan terdakwa kedua, Serda Sugeng Sumaryanto, divonis delapan tahun penjara. Lalu terdakwa ketiga, Kopral Satu Kodik, selama enam tahun penjara.

"Ketiganya bersalah secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, tidak menaati perintah dinas yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama," ujar Joko dalam persidangan, Kamis (5/9/2013).

Joko menjelaskan, hal-hal yang meringankan putusan hukum terhadap para terdakwa di antaranya bersikap kesatria mengakui perbuatan mereka di depan tim investigasi bentukan Mabes TNI, meminta maaf atas perbuatannya, serta telah melakukan tugas militer di berbagai tempat dan mendapat berbagai tanda jasa. 

Sementara yang memberatkan, di antaranya, ketiganya mencemarkan nama baik kesatuan ke tengah masyarakat, menyebabkan empat orang meninggal, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Selain hukuman kurungan, tiga anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartusuro itu dipecat dari kesatuan militer. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa yang menewaskan nyawa orang lain telah mencoreng kesatuan dan mencederai rasa keadilan.

"Bila tidak diambil tindakan tegas, dikhawatirkan akan ada aksi main hakim sendiri lagi," tegas Joko.