Kontaraktor Pembangunan Gedung STAIN Ada Indikasi Ngemplang Terkait Pembayaran Material diduga Ada Oknum Main Mata
Cyber Army Team - Selama sekitar dua tahun, PT. Landas Putra Cahya Perdana
belum menyelesaikan bayar hutang kepada Direktur Narto Widodo pemilik
toko Mitra Indah sesuai akta perjanjian kontrak No. Sti.
11/1/KS.01.7/1729/2016 tanggal 14 Juni 2016 dan barang-barang orderan
pihak PT. Landas Putra Cahya Perdana terlah dikirim dan digunakan untuk
membangun pekerjaan proyek gedung STAIN di desa jenangan kabupaten
ponorogo.
Penanggung jawab PT. Landas Putra Cahya Perdana Drs. Ec. Mirban Soetjahyo, alamat Jl. Manyar Tirtoyoso selatan IV - 23 Surabaya. No telp/fax 031-5941930. Hutang yang harus dibayar kepada Toko Mitra Indah senilai Rp 545.110.450,00 juta. Toko Mitra Indah pun berusaha menagih pembayaran tersebut. Namun bukan pembayaran yang diberikan, tetapi hanya janji dengan alasan dana dari pusat belum keluar.
Narto Widodo mengaku per tgl 21/10/17 hanya dititipi uang sebanyak Rp 75.000.000,00 juta bertemu Mirban dipinggir jalan raya PCC Ponorogo. Tentu saja jumlah itu jauh dari cukup. Kekurangan pembayaran sejumlah Rp. 470.110.450,00. Narto Widodo juga dijanjikan akan dilunasi pembayarannya. Tetapi realisasinya tidak ada.
"Bila kondisinya seperti ini terus, kami akan bawa ke jalur hukum. Ini sudah lama, lebih dari dua tahun,". Dengan bukti data nota pembelian belanja pengadaan material yang sudah dipersiapkan guna untuk proses hukum di kejaksaan ponorogo. Dan perkara hukum yang lain seperti pemasangan proyek plafon di lantai 1 - 4 gedung kembar. Rekanan Bapak Sudomo dari Wonogiri juga belum dibayar.
Ada dugaan oknum STAIN ponorogo ikut bermain dalam proyek pembangunan tersebut. Dapat dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (nanang)
Penanggung jawab PT. Landas Putra Cahya Perdana Drs. Ec. Mirban Soetjahyo, alamat Jl. Manyar Tirtoyoso selatan IV - 23 Surabaya. No telp/fax 031-5941930. Hutang yang harus dibayar kepada Toko Mitra Indah senilai Rp 545.110.450,00 juta. Toko Mitra Indah pun berusaha menagih pembayaran tersebut. Namun bukan pembayaran yang diberikan, tetapi hanya janji dengan alasan dana dari pusat belum keluar.
Narto Widodo mengaku per tgl 21/10/17 hanya dititipi uang sebanyak Rp 75.000.000,00 juta bertemu Mirban dipinggir jalan raya PCC Ponorogo. Tentu saja jumlah itu jauh dari cukup. Kekurangan pembayaran sejumlah Rp. 470.110.450,00. Narto Widodo juga dijanjikan akan dilunasi pembayarannya. Tetapi realisasinya tidak ada.
"Bila kondisinya seperti ini terus, kami akan bawa ke jalur hukum. Ini sudah lama, lebih dari dua tahun,". Dengan bukti data nota pembelian belanja pengadaan material yang sudah dipersiapkan guna untuk proses hukum di kejaksaan ponorogo. Dan perkara hukum yang lain seperti pemasangan proyek plafon di lantai 1 - 4 gedung kembar. Rekanan Bapak Sudomo dari Wonogiri juga belum dibayar.
Ada dugaan oknum STAIN ponorogo ikut bermain dalam proyek pembangunan tersebut. Dapat dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (nanang)