Polisi Bantah Minta Uang Rp1,5 Juta ke Korban Pencabulan

0
JAKARTA - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat, AKP Slamet membantah keras tudingan yang menyebutkan polisi meminta sejumlah uang kepada korban kejahatan seksual di Jalan Karya Barat I RT 08 RW 03, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Saya tegaskan, bahwa ada kesalahpahaman. Kami dari Kepolisian hanya meminta bukti visum, untuk visum ini kan dilakukan di Rumah Sakit dan itu perlu biaya tapi bukan berarti kita minta biaya," ujar Slamet kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (4/12/2014).

Kata Slamet, pihaknya hanya memberikan surat rekomendasi untuk dilakukan visum di Rumah Sakit. "Jika tidak mempunyai uang disarankan untuk menggunakan BPJS, atau KJS bagi warga DKI itu bisa. Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak meminta uang kepada korban," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mendatangi kediaman korban kejahatan seksual oleh tukang ojek berinisial WN (50), di Jalan Karya Barat I RT 08 RW 03, Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam pertemuan itu, keluarga korban kecewa di dengan pihak Polres Jakarta Barat yang meminta uang sebesar Rp1,5 juta untuk visum. "Keluarga korban kecewa kepada Polres Jakarta Barat yang diminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk visum, bagi saya itu adalah diluar prosedur, kalau kita dirugikan ya harus diterima dong," ujar Arist.(ugo)