Bareskrim Diminta Segera Tangkap Grace Natalie
JAKARTA - Kepolisian diminta untuk
segera menangkap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace
Natalie. Pernyataan Grace dinilai akan memicu keonaran di tengah
masyarakat.
“Ini sudah menyangkut masalah agama dan diduga hal tersebut kalo
dibiarkan akan memicu keonaran dan keributan di tengah-tengah
masyarakat,” kata Pitra Ramdhoni Nasution, kuasa hukum pelapor di
Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (16/11).
Karena itu, jelas Pitra, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diminta segera menangkap Ketua Umum PSI itu.
Menurut Pitra, pernyataan Ketua Umum PSI terkait penolakan atas Perda Syariah akan menciptakan ketidakadilan dan diskriminatif.
"Ini bentuk intoleransi yang akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujarnya.
Pitra menekankan, pernyataan Grace yang menjadi sikap PSI, sudah
menyangkut masalah agama. Bila dibiarkan akan memicu keonaran dan
keributan di tengah-tengah masyarakat.
Ditempat yang sama, Eggi Sudjana yang turut mendampingi pelaporan
mengatakan, pernyataan Grace tersebut bertentangan dengan surat Al
Maidah ayat 8 yang menyatakan agar kebencian pada suatu kaum tidak
membuat berlaku tidak adil.
Laporan Pitra diterima kepolisian dengan nomor laporan polisi
LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace
dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3)
juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1/1946
tentang Peraturan Hukum Pidana.[rmol]