Kuasa Hukum Baiq Nuril Tempuh PK Ketimbang Amnesti Jokowi

0
Cyber Army Team- Tim kuasa hukum Baiq Nuril lebih memilih jalur peninjauan kembali (PK) untuk melepaskan kliennya dari jerat hukum, ketimbang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan hak amnesti.
Anggota tim kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan PK ditempuh sekaligus untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Kami konsen kepada perlawanan hukum dalam bentuk PK," ujar Joko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (19/11).


"Sedangkan upaya yang kita lakukan supaya menghindari bu Nuril tidak masuk penjara adalah penundaan eksekusi (oleh kejaksaan agung). Itu yang kami lakukan," kata dia.

Lihat juga: Jokowi Baru Turun Tangan Jika Baiq Nuril Ajukan Grasi
Joko mengatakan pihaknya tidak ikut campur terkait dengan desakan penggunaan hak amnesti presiden untuk Nuril. Karena pihaknya masih merasa terganjal dengan definisi amnesti.

Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 Pasal 1 disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.

Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Joko mengatakan frasa "kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana" itulah yang membuat pihaknya tidak ikut campur. Karena bisa dimaknai bahwa Baiq Nuril membenarkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan Muslim.

"Tim hukum tetap pada pendirian bahwa bu Nuril tidak bersalah. Langkah yang dilakukan adalah PK," kata Joko.

Desakan agar Jokowi memberikan amnesti disampaikan sejumlah kelompok masyarakat. Koalisi Save Ibu Nuril bahkan menyambangi Kantor Staf Presiden (KSP) guna menyerahkan petisi permohonan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Mereka memohon amnesti kepada Presiden RI Joko Widodo, Senin (19/11).
Gerakan ini dimulai sejak Mahkamah Agung (MA) memvonis Nuril hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Padahal, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Baiq Nuril bebas atas dakwaan melanggar Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Joko mempersilakan berbagai masyarakat menggunakan caranya masing-masing termasuk mendesak amnesti, selama masih dalam koridor hukum. Menurutnya, sikap tersebut sebagai empati terhadap Nuril.

"Ya monggo yang mau ajukan amnesti. Tapi yang jelas tim kuasa hukum berpendapat PK, lah jalan satu-satunya untuk menegakkan keadilan untuk bu Nuril," ujarnya. (fhr/wis)